4 Syarat Sah Kontrak Secara Hukum
Bagi Seorang Karyawan atau Freshgraduated, pasti akan dihadapkan dengan sebuah dokumen kontrak/perjanjian. Entah itu perjanjian kerja, kontrak perizinan atau kontrak lainnya. Oleh karena itu, sebelum menandatangani atau setuju dengan kontrak yang dihadapkan oleh kita, kita perlu tau syarat sah sebuah kontrak.
1. Kesepakatan Para Pihak
Yang dimaksud dengan kesepakatan para pihak adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu pihak dengan pihak lainnya. yang sesuai itu pernyataannya, karena kehendak itu tidak dapat dilihat/diketahui orang lain
2. Kecakapan Para Pihak
Yang dimaksud kecakapan adalah kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum,sedangkan yang dimaksud perbuatan hukum adalah perbuatan yang menimbulkan akibat hukum.
Orang yang cakap dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa, yakni berusia 18 tahun keatas.
3. Adanya Objek Perjanjian
Objek perjanjian adalah Prestasi, yang dimaksud prestasi adalah pelaksanaan terhadap sesuatu hal yang tertulis dalam perjanjian untuk para pihak yang mengikatkan diri didalamnya.
Perbuatan prestasi terdiri atas, Memberikan sesuatu, Berbuat sesuatu atau Tidak berbuat sesuatu.
4. Adanya Causa yang Halal
Dalam pasal 1320 KUH Perdata tidak menjelaskan pengertian causa yang halal, namun di dalam pasal 1337 KUH Perdata menyebutkan causa yang terlarang. Suatu Sebab adalah Terlarang apabila bertentangan dengan undang-undang, norma kesusilaan, dan ketertiban umum.
Syarat Sah Kontrak Dibedakan menjadi 2, Syarat Subjektif dan Objektif.
Syarat Subjektif yaitu kesepakatan dan kecakapan para pihak, sedangkan Syarat Objektif adalah Adanya Objek Perjanjian dan Adanya Causa yang Halal.
Jika syarat subjektif tidak dipenuhi maka kontrak dapat dibatalkan melalui prosedur hukum yang berlaku, sedangkan jika syarat ibjektif tidak terpenuhi maka kontrak batal demi hukum atau kontrak dianggap tidak pernah ada.
Sekarang kita tau apa saja syarat sah kontrak atau perjanjian, lalu pertanyaanya, apakah boleh sebuah kontrak dibuat secara lisan? mari kita bahas di artikel selanjutnya.
Post a comment